NAMA: ADI
NUROHMANDANA
KELAS: 2EB23
MATKUL:
EKONOMI KOPERASI
TUGAS
SOAL:
Perbedaan UU Nomor 12 Tahun 1967 Dan Nomor 25 Tahun
1992
JAWABAN:
UU
Nomor 12 Tahun 1967
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan
rnenurut ketentuan Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang
meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari
Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2.
- Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
- Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan
landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945
beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi.
Pengertian
dan Fungsi Koperasi.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial
beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan
tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
- alat
perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
- alat
pendemokrasian ekonomi nasional,
- sebagai
salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
- alat
pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
Azas
dan Sendi Dasar Koperasi.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- rojongan Sendi-sendi
dasar Koperasi.
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
- sifat
keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
- rapat,
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam
Koperasi,
- pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
- adanja
pembatasan bunga atas modal,
- mengembangkan
kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
- usaha
dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
- swadaja,
swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar
pertjaja pada diri sendiri.
Peranan
dan Tugas,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan
kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan
serta bertugas untuk:
- mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha
rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan
jang adil dan kemakmuran jang merata,
- mempertinggi
taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
- membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal
8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat
bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta.
Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan
dengan peraturan Pemerintah.
Keanggotaan, Kewadjiban dan Hak Anggota.
Pasal 9.
- Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum
Koperasi-koperasi.
- Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota yang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan
oleh Pedabat.
Pasal
10.
Jang dapat mendadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia
yang:
- mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
- menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
- sanggup
dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota,
sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal
11.
- Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
- Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
- Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
Pasal
12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1. dalam mengamalkan :
- Landasan-landasan,
azas dan sendi dasar Koperasi;
- Undang-undang,
peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi;
2.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- untuk
hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal
13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang
sama untuk :
- menghadiri,
menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
- memilih
dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
- meminta
diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar,
- mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau
tidak diminta,
- mendapat
pelajanan jang sama antara sesama anggota,
- melakukan
pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Organisasi
dan Jenis koperasi.
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
- Sekurang-kurangnja
20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam
pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
- Didalam
hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat
dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal
15.
- Sesuai
dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi
dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
- Koperasi
tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan
sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang
tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Koperasi
tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan
pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
- Hubungan
antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sedjenis.
- Menteri
mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
Pasal
16.
- Daerah
kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
- Didalam
hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri
menentukan lain.
Jenis
Koperasi
1. Pasal 17
- Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu
golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama
anggota-anggotanja.
- Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang
sedjenis dan setingkat.
- Dalam
hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan lain.
Pasal
18
- Koperasi-koperasi
dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain
untuk tudjuan ekonomi.
- Untuk
memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang
bentuk organisasinja tunggal.
- Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam
ajat (2) diatas.
- Badan
tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
Alat
Perlengkapan Organisasi Koperasi
Pasal 19
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota,
2. Pengurus,
3. Badan Pemeriksa
4. Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
Rapat Anggota
Pasal 20.
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
- Keputusan
Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan
dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanjak.
- Dalam
hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota
mempunjai hak suara sama/satu.
- Bagi
Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi
menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan
menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan
didalam Anggaran Dasar.
- Untuk
menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada
orang lain.
UU Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
P e r k o p e r a s i a n
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
:
- Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
- Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Landasan,
Asas, Dan Tujuan
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi,
Peran, Dan Prinsip Koperasi
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
- membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
- berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
- memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
- keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
- pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
- pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian
2.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip
Koperasi sebagai berikut :
- pendidikan
perkoperasian;
- kerja
sama antarkoperasi.
Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
- Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
- Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
- Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
- daftar
nama pendiri;
- nama dan
tempat kedudukan;
- maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan
mengenai keanggotaan;
- ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan
mengenai pengelolaan;
- ketentuan
mengenai permodalan;
- ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan
mengenai sanksi.