Kamis, 28 November 2013

TUGAS KE-2 EKONOMI KOPERASI




NAMA: ADI NUROHMANDANA
KELAS: 2EB23
MATKUL: EKONOMI KOPERASI
TUGAS

Tugas Softskill : Contoh Kasus UKM atau Koperasi ! Analisis

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya

     ANALISIS :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.



Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI



NAMA: ADI NUROHMANDANA
KELAS: 2EB23
MATKUL: EKONOMI KOPERASI
TUGAS
SOAL:
Perbedaan UU Nomor 12 Tahun 1967 Dan Nomor 25 Tahun 1992
JAWABAN:
UU Nomor 12 Tahun 1967

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.

Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.

Pejabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2.           
  1. Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.        
  2. Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.        
Pengertian dan Fungsi Koperasi.
Pengertian Koperasi.

Pasal 3.           
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.            
       
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
  1. alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,        
  2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,        
  3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
  4. alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
Azas dan Sendi Dasar Koperasi.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- rojongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
 
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
  1. sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,        
  2. rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,        
  3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,        
  4. adanja pembatasan bunga atas modal,        
  5. mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
  6. usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,        
  7. swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
Peranan dan Tugas,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:   
  1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
  2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
  3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
           
Keanggotaan, Kewadjiban dan Hak Anggota.
Pasal 9.
  1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
  2. Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Pedabat.    
Pasal 10.
Jang dapat mendadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:           
  1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,        
  2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,        
  3. sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.        
Pasal 11.           
  1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.    
  2. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.        
  3. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.        
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1.    dalam mengamalkan :        
  1. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;    
  2. Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;    
2.    Keputusan-keputusan Rapat Anggota.    
  1. untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.    
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
  1. menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,        
  2. memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,        
  3. meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
  4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,        
  5. mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,        
  6. melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.        
Organisasi dan Jenis koperasi.
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.           
  1. Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi        
  2. Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 15.   
  1. Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.        
  2. Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.        
  3. Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.        
  4. Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.        
  5. Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.    
Pasal 16.           
  1. Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
  2. Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.

Jenis Koperasi

1.    Pasal 17
  1. Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.        
  2. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
  3. Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 18           
  1. Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.        
  2. Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.        
  3. Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.        
  4. Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.    
Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi
Pasal 19           
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :        
1.    Rapat Anggota,    
2.    Pengurus,    
3.    Badan Pemeriksa
4.    Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.        
       
Rapat Anggota
Pasal 20.           
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.        
  2. Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak.        
  3. Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu.        
  4. Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.        
  5. Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.

UU Nomor 25 Tahun 1992

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang P e r k o p e r a s i a n

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Landasan, Asas, Dan Tujuan

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi

Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
  1. pendidikan perkoperasian;
  2. kerja sama antarkoperasi.
Pembentukan
Syarat Pembentukan

Pasal 6
  1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
  1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.