NAMA: ADI NUROHMANDANA
KELAS: 2EB23
MATKUL: EKONOMI KOPERASI
TUGAS
Tugas Softskill : Contoh Kasus UKM atau Koperasi ! Analisis
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA -
Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa
Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara.
Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan
47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.
Kapolres
Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo
kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara
terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun
dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih
bisa bertambah. Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi,
termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil
menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi
tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit
Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk
Tim
Lebih
jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim
khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan
mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan
Koperasi). Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami
kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah
koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali
uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan
melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu
pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh
dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan
simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun
terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku
bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga
tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan.
Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar.
Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya
ANALISIS :
Kasus koperasi yang
dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut
telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional.
Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap
tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga
tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006.
Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya
koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun
arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak
koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit
macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak
Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus
tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan
terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit
macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya.
Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah
mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage
tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga
koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan
aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3
bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan
pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan
nasabah kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar