NAMA:
ADI NUROHMANDANA
KELAS:
2EB23
MATKUL:
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS
KETIGA
Ethical Governance
Governance
System
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari
dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Budaya
Etika
Budaya sesungguhnya karena diciptakan dan
dikembangkan oleh individu-individu yang bekerja dalam suatu organisasi dan
termasuk nilai-nilai yang harus dipertahankan dan diturunkan kepada setiap
anggota baru. Nilai-nilai tersebut digunakan sebagai pedoman bagi setiap
anggota selama mereka berada didalam suatu organisasi tersebut dan dapat dianggap
sebagai ciri khas yang membedakan sebuah organisasi dengan yang lain. Harus
disadari bahwa kita masih hidup dalam sebuah kultur yang didalam ada
etika, ada norma, sopan santun, tata krama. Maka secara umum bahwa nilai –
nilai itu adalah sesuatu yang luhur dalam mengatur hidup kita.
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan
kepribadian para pimpinannya
a) Budaya etika
adalah perilaku yang etis.
b) Penerapan
budaya etika dilakukansecara top-down.
c) Langkah-langkah
penerapan :
Penerapan Budaya Etika
d) Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut
dan ditegakkan perusahaan.
1.Komitmen Internal :
a. Perusahaan terhadap karyawan
b. Karyawan terhadap perusahaan
c. Karyawan terhadap karyawan lain.
a. Perusahaan terhadap pelanggan
b. Perusahaan terhadap pemegang saham
c. Perusahaan terhadap masyarakat
d. Penerapan Budaya Etika
e. Program Etika
f. Sistem yang dirancang dan
diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo
Contoh : audit etika
a. Kode Etik Perusahaan
b. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik
yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct
Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi
perlunya prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap
pelanggaran atas kode perilaku korporasi yang dilakukan oleh individu lain
dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib
diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan
evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyusunan
pedoman-pedoman.
Contoh
Kasus :
Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode
perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya
ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
· Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
· Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
· Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
· Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
· Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
· Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
· Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
· Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
· An
Auditing Committee Contract-arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
· Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Referensi
:
http://naomidesucantik.blogspot.co.id/2012/10/bab-3-ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar