TUGAS SOFTSKILL “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)”
DOSEN : SATRYO SUPONO
NAMA : ADI NUROHMANDANA
NPM : 20212182
KELAS : 2EB23
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENDAHULUAN
Dilihat dari sejarahnya,
undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia. Yang menyangkut
masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli seperti Caxton, Galileo,
dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Pada tahun 2001 World
Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk
Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April. Setiap tahun, negara-negara
anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka
memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum
tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di
Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk
melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui
Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil.
Tumbuhnya konsepsi
kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk
melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan hakikatnya
pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak
berwujud (Intangible).
Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif.
HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.
ISI
1. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual
adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak
kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property
Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran
manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun
1988.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI
pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam
bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak
Paten, dan Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HAKI
untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
- Paten
Paten adalah hak khusus
yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
- Merek
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
- Desain Industri
Desain industri adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
- Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan
nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsi suatu
tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan
persepsi konsumen.
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang
terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi yaitu,
hak intelektual berasal dari kreatif yaitu daya pikir manusia dapat
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
hak cipta.
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik yang menciptakan sebuah karya
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni dapat meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak
Cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang
objek haknya adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik
suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di
dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam
buku tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar
hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak
Kekayaan Industri
Hak
Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di
legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain
tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
Menurut
UU No. 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi untuk waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru
di bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan, dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.
Perlindunga
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. UU yang mengatur hak paten sebagai berikut :
- UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
- UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
2.
Hak Merek
Berdasarkan
UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan
produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek
tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang
ditawarkan, maka para customer tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang
akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk tersebut.
Merek
memiliki beberapa istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
PENUTUP
Kesimpulan
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
- Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga software hasil bajakan.
- Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Sosial
- Prinsip Kebudayaan
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. Hak
Cipta
2. Hak
Kekayaan Industri
REFERENSI :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- my.opera.com/.../hak-atas-kekayaan-intelektual
- http://tantipuspita.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- www.google.com
- http://education-lili.blogspot.com/2012/02/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- http://xi-ipa-satu.blogspot.com/2012/04/paten-adalah-hak-khusus-yang-diberikan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
- www.google.com
- http://education-lili.blogspot.com/2012/02/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- my.opera.com/.../hak-atas-kekayaan-intelektual
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/12/hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar