TUGAS SOFTSKILL “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”
DOSEN : SATRYO SUPONO
NAMA : ADI NUROHMANDANA
NPM : 20212182
KELAS : 2EB23
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENDAHULUAN
Hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum
maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan
untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas
dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
ISI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
·
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
·
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
6. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian
perusahaan
4.
jangka waktu
berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan
kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha
yang dimiliki
7.
alamat perusahaan
pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan
alias-aliasnya
2.
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal
lahir
7.
negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada
saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai
menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang
ditempatkan
4.
besarnya modal yang
disetor
5.
tanggal dimulainya
kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan
alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu
bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal
lahir
7.
negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang
dimiliki
10.
jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
P E N U T U P
Kesimpulan
Wajib daftar di dalam perusahaan sangat
penting di lakaukan karena untuk membentuk suatu pejalinan kerjasama antar
semua elemen pengusaha dan pengeksplorasian di dalam suatu kongsi pengusaha
sehingga perusahaan dapat ekspektasi dari masyarakat luas.
REFERENSI :
- http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/26-tujuan-sifat-dan-manfaat-wajib-daftar-perusahaan
- http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
- http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar