TUGAS SOFTSKILL “PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI”
DOSEN : SATRYO SUPONO
NAMA : ADI NUROHMANDANA
NPM : 20212182
KELAS : 2EB23
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENDAHULUAN
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
ISI
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang
lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto
mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua
orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah
antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum
tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena
kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda
dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat
mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif
oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan
pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya
penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah
milik orang lain.
Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling
banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling
efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis
tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini
memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin
populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak
mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian
sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam
masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak
mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai
dengan rule
|
Sangat formal dan
teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu
)
|
Agak cepat ( 3-6
bulan )
|
Lama ( > 2 tahun
)
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan
teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari
dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
1. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
3. Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase
bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
P E N U T U P
Kesimpulan
Dari uraian di atas, secara singkat dapat
dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk
mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air.
Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis
gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)musti dan harus
terus-menerus dibenahi. Selagi pembenahan berjalan,
tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa
dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya
sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk
mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama
daripada cara lain yang tersedia.
REFERENSI :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-sengketa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar