TUGAS
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA:
ADI NUROHMANDANA
KELAS:
4EB23
MATKUL:
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS
KELIMA
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang
harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satuKantor Akuntan Publik (KAP).
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan
ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik adalah sistem norma, nilai danaturan
tertulis yang secara tegas menyatakanapa yang benar dan baik dan apa yang
tidakbenar dan tidak baik bagi seseorang. Kode etik profesi akuntansi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan
yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini
sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga
yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Kode Perilaku Profesional.
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat
suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh
profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika,
interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku professional
adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak
paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A. Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik
harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan
ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
B. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi untuk Memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan public.
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan
peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan.
1. Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat,
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
3. Prinsip Ketiga Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan
adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam
menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga
mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa
atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
• Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
• Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran
kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
• Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka,
bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
• Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip
obyektivitas.
• Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan
hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak
pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka.
• Anggota harus menghindari situasi-situasi yang
dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
5. Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya
tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
Ø Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
Ø Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan
peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota
harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk
memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar
teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya
6. Prinsip Keenam Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan
atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya
dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang
penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak
boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure)
kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan
tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
• Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan
untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak
termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
• Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa
contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi
rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses
hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik.
7. Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan Individu
b. Tidak Ada Pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
a. Etika umum yang berisi prinsip serta moral
dasar.
b. Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi
masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi
jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Contoh kasus :
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi
dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba
ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standarnaudit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,nmisalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalamnwaktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkannada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabutnizin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan
dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Pembahasan : Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang
dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Dengan
menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan
public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective
dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu
mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang
adil.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak
pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab
profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka
kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan
keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah
dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan
keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga
dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya
mementingkan kepentingan.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
http://firyalekaagustya.blogspot.co.id/2015/01/kode-etik-profesi-akuntansi_12.html
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar