NAMA:
ADI NUROHMANDANA
KELAS:
4EB23
MATKUL:
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS
KESEBELAS
Etika Dalam Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajemen
I. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan
Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen
merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan
dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan
organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar
peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam
akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang
dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk
menghasilkan pendapatan. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang
disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk
menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban
keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan
adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan
yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan eksternal. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994,
menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan
dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak
internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan,
pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi
manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant,
yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran
informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, dan
pengamanan asset.
II. Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
v Competence(Kompetensi)
Akuntan harus memelihara kemampuan dan pengetahuan profesional mereka dengan sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dalam membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan, pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
v Confidentiality (Kerahasiaan)
v Competence(Kompetensi)
Akuntan harus memelihara kemampuan dan pengetahuan profesional mereka dengan sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dalam membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan, pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
v Confidentiality (Kerahasiaan)
Akuntan harus dapat menghormati dan
menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia
kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk :
– Mampu menahan
diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan,
kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
v Integrity (Kejujuran)
v Integrity (Kejujuran)
Akuntan harus jujur dan bersikap adil
serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya, serta mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari
kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam
menjunjung etika. Menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat
kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi
segala macam tindakan dalam pekerjaan. Mengetahui dan mengkomunikasikan
batas-batas profesionalitas. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak
baik. Menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan
mencemarkan nama baik profesi.
v Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
v Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Akuntan Manajemen tidak
boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully
disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi
pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung
jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan
objektif.
-
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat
memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
III. Whistle
Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering
disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang
karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke
sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Whistle Blowing
Internal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya,
pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral
bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral.
Ø Whistle Blowing
Eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan lalumembocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar, seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah
langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk
membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal
yang adil dan baik.
IV. Creative
Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, dan teknik) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang
terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan
(sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam
proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan
profesi), pemerintah, dan asosiasi industri.
Creative Accounting melibatkan begitu banyak manipulasi,
penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan
pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda
pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi
terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan
pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk
mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran
bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan
umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus.
Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju
batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang
dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan
mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan
karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan
bonus lagi.
2. Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer
menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya
pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya
menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan
dirinya.
3. Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan
lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba
meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan
untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat
pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.
v. Fraud
Accounting
Fraud dipandang sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta
untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah
penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan
mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah
asset atau kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya.
vI. Fraud
Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud
auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan
menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan
perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
(misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari
hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud
workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha,
dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Contoh Kasus Etika
dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen :
“Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi
dengan Kliennya”
Jakarta, 19 April 2001 Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S
& S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan
KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor
akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga
memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW
dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk
melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun
pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan
tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Kesimpulan Kasus :
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan
banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung
makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
• Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik
Prinsip kepentingan publik adalah setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan
publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
• Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu
prinsip integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini,
sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
• Kode etik keempat yang dilanggar yaitu
prinsip objektifitas
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta
bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta
bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar